Jayapura, WartaGlobal.ID - Satu unit senjata laras panjang hasil rampasan dari anggota Yonif 410 pada 11 Oktober 2025 di Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara, Teluk Bintuni, resmi diserahkan kepada Panglima TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Brigjen Deni Moos, pada Selasa (18/11/2025). Penyerahan dilakukan di markas TPNPB dan disaksikan sejumlah pimpinan serta pasukan.
Dalam siaran pers yang disampaikan juru bicara TPNPB Sebby Sambom, Brigjen Deni Moos menyatakan bahwa senjata tersebut kini menjadi aset resmi Kodap IV. Ia menegaskan bahwa senjata rampasan itu tidak akan dikembalikan kepada pemerintah maupun aparat keamanan Indonesia, dan akan digunakan dalam konflik bersenjata yang mereka sebut sebagai perjuangan untuk kemerdekaan.
TPNPB menilai penyerahan senjata ini sebagai bukti bahwa seluruh persenjataan yang mereka gunakan merupakan hasil rampasan dari aparat militer Indonesia. Manajemen markas pusat komando nasional TPNPB menyampaikan bahwa rampasan senjata di berbagai wilayah, termasuk Teluk Bintuni, menunjukkan bahwa kekuatan persenjataan mereka terbentuk sepenuhnya dari operasi lapangan.
Mereka kembali menyampaikan imbauan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Agus Subiyanto agar menghentikan penggunaan alutsista berat, termasuk pesawat tempur, helikopter, drone hingga pelontar roket, yang menurut TPNPB menyebabkan korban sipil dan pengungsian di berbagai daerah konflik.
TPNPB juga menyerukan kepada negara-negara asing agar menghentikan suplai senjata maupun kerja sama militer dengan Indonesia. Mereka menuding bahwa kerja sama tersebut turut memperburuk situasi dan meningkatkan jumlah korban dalam konflik berkepanjangan di Tanah Papua.
“Pelatihan militer dengan negara asing hanya membuat pembantaian terhadap orang Papua semakin meningkat,” ujar Sebby Sambom.
Redaksi/*
KALI DIBACA





.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar