Wamena, WARTAGLOBAL.id - Papua Pegunungan, menjadi pusat perhatian pada 3 Oktober 2024 ketika Forum Peduli Hak Politik dan Birokrasi Orang Asli Papua (FPHPB-OAPP) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Gubernur Papua Pegunungan. Aksi ini dipicu oleh pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Pegunungan yang dianggap melanggar aturan.
Pergantian tersebut menyulut protes karena Irwanto Halitopo, yang dilantik secara sah pada 23 Juli 2024 sebagai Kadis PUPR, digantikan oleh Tunggul Wijaya Panggabean berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 821.21644/2024 yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Dr. Felix Wanggai.
Koordinator aksi, Maikel Hisage, menyebut bahwa pergantian tersebut adalah bentuk maladministrasi yang mencederai hak-hak birokrasi Orang Asli Papua (OAP). "Kami menolak SK penggantian ini karena tidak sesuai aturan. Irwanto Halitopo adalah Kepala Dinas PUPR yang sah dan harus tetap menjalankan tugasnya. SK penggantian tanpa uji kompetensi ini cacat hukum," tegas Hisage dalam orasinya.
Massa aksi juga mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa SK pengangkatan Tunggul Wijaya Panggabean. Mereka menuntut agar segala proses pengangkatan pejabat mengikuti prosedur yang benar dan sesuai hukum.
Mesak Itlay, salah satu peserta aksi, menambahkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang biasanya menangani persoalan ini telah dihapuskan, sehingga pengawasan merit sistem ASN kini dipegang oleh Kementerian PAN RB dan BKN. "Kami ingin kejelasan mengenai hasil tes kompetensi dan prosedur pengangkatan pejabat, yang seharusnya mengikuti mekanisme yang adil dan transparan," jelas Itlay.
FPHPB-OAPP juga menganggap bahwa pergantian pejabat ini merupakan ancaman terhadap hak-hak politik dan birokrasi OAP. "Tanpa adanya pemberdayaan Orang Asli Papua, tindakan ini kami anggap sebagai bentuk pencaplokan hak politik dan birokrasi," pungkas Hisage.
Aksi damai ini bukan yang terakhir. Forum telah merencanakan demonstrasi lanjutan pada 7 Oktober 2024 di lokasi yang sama, menuntut agar hak-hak OAP dihormati dan kebijakan birokrasi dijalankan sesuai hukum.
Redaksi
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar