Maroke,WARTAGLOBAL.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura Santo Efrem menyatakan sikap keras terhadap pernyataan Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi. Uskup Mandagi dianggap mendukung proyek perusahaan dalam Program Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan, yang melibatkan tanah adat milik masyarakat di Kampung Wanam, distrik Ilyawab, dan kebun tebu di distrik Tanah Miring, Merauke.
Yasman Yaleget, Ketua Presidium PMKRI Jayapura, menyatakan bahwa sikap Uskup Merauke ini bertentangan dengan Kitab Hukum Kanonik (KHK), Ajaran Sosial Gereja (ASG), dan Ensiklik *Laudato Si*—yang menekankan perlindungan bumi sebagai rumah bersama. Yaleget menegaskan, masyarakat adat di wilayah tersebut, yang mayoritas adalah umat Katolik, tidak pernah menyerahkan tanah adat mereka kepada perusahaan. Tanah tersebut diduga diserahkan oleh kelompok kecil masyarakat yang dekat dengan elit politik.
Saat masyarakat adat mencoba berdialog dengan Uskup untuk meminta dukungan terkait hak ulayat mereka, mereka justru tidak diterima. Namun, Uskup Mandagi menerima dengan terbuka perwakilan dari pemerintah, perusahaan, dan elit politik. Pernyataan Uskup ini memicu kontroversi, terutama setelah beredarnya video berdurasi 3 menit 37 detik yang memperlihatkan Uskup Mandagi mendukung proyek cetak sawah sebagai proyek kemanusiaan.
Dalam video tersebut, Uskup Mandagi menyatakan bahwa proyek ini bertujuan untuk "memanusiakan" orang Papua melalui pertanian. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut bukan untuk menghancurkan tanah atau masyarakat Papua, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Uskup juga menyebut bahwa sering kali masyarakat tertipu oleh pejabat Papua sendiri.
Namun, Jhonny Kosamah, Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Jayapura, menilai pernyataan Uskup ini tidak sejalan dengan ajaran Katolik dan berbagai prinsip yang diajarkan oleh Paus Fransiskus. Menurutnya, Uskup Mandagi justru berkompromi dengan perusahaan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta prinsip-prinsip lingkungan.
PMKRI menuntut agar Uskup Mandagi segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat adat dan umat Katolik setempat. Mereka juga meminta agar Uskup bertindak sesuai dengan ruang lingkup gereja dan tidak melibatkan diri dalam kepentingan politik dan ekonomi. PMKRI juga mengimbau pemerintah untuk tidak melibatkan pimpinan gereja Katolik dalam proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan dan hak adat.
Dalam pernyataan resminya, PMKRI dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas proyek cetak sawah dan bioetanol di wilayah adat tersebut dan menyerukan penghentian proyek yang dianggap merusak martabat dan hak-hak masyarakat adat Papua.
Redaksi
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar