Intervensi Gubernur dan Bupati Terhadap Hasil Seleksi DPRK Jalur Otsus Tinjauan Hukum dan Etika Birokrasi - Warta Global Papua

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Intervensi Gubernur dan Bupati Terhadap Hasil Seleksi DPRK Jalur Otsus Tinjauan Hukum dan Etika Birokrasi

Kamis, 26 Maret 2026
Papua pegunungan wartapapua global.id 
Polemik mengenai intervensi Gubernur dan Bupati dalam proses seleksi anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota) melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) merupakan isu krusial yang menyentuh ranah kepastian hukum dan hak masyarakat adat. Wamena 26-Maret 2026

 Ketua forum pribumi papua pegunungan YUSUP YIKWA ST menyampaikan Secara prinsip, seleksi ini seharusnya menjadi ranah independen Panitia Seleksi ( _Pansel_ ) untuk memastikan keterwakilan unsur adat yang murni tanpa dicampuri kepentingan politik praktis dari kepala daerah.

" Kata Yikwa Hal ini Landasan Hukum Utama Proses pengangkatan anggota DPRK melalui jalur Otsus diatur secara spesifik agar tetap pada tujuan asalnya, yaitu afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).dengan UU No. 2 Tahun 2021 (Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua):Pasal 6 dan Pasal 6A menegaskan bahwa anggota DPRP dan DPRK yang diangkat melalui jalur Otsus berasal dari unsur masyarakat adat. Mekanisme pengangkatannya wajib mengikuti aturan turunan yang menjamin transparansi.
PP No. 106 Tahun 2021: TentangKewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Peraturan ini secara eksplisit mengatur bahwa pengisian anggota DPRK dilakukan melalui mekanisme seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel), bukan melalui penunjukan atau intervensi langsung oleh Gubernur maupun Bupati " katanya 

Yikwa menegaskan Kalau Batasan Kewenangan Gubernur dan Bupati Dalam kerangka PP No. 106 Tahun 2021, peran Gubernur dan Bupati dalam proses seleksi DPRK bersifat administratif dan fasilitatif, bukan sebagai penentu akhir yang bisa mengubah keputusan Pansel Mandat Pansel karena Pansel adalah lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan verifikasi; validasi, hingga menetapkan daftar nama calon tetap berdasarkan kriteria yang diatur undang-undang Fungsi Kepala Daerah: Bupati bertugas meneruskan hasil seleksi Pansel kepada Gubernur, dan Gubernur meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan.Penyalahgunaan Wewenang: Jika Gubernur atau Bupati mengubah;mencoret, atau mengganti nama-nama yang sudah diputuskan oleh Pansel secara sepihak, tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan melanggar prosedur hukum tegasnya 
" Mengapa Intervensi Dianggap Pelanggaran Serius Mencederai Hak Masyarakat Adat: Jalur Otsus dirancang untuk memberikan kursi kepada mereka yang dipilih melalui mekanisme adat. Jika kepala daerah melakukan intervensi, maka kursi tersebut tidak lagi mewakili aspirasi adat, melainkan aspirasi kekuasaan Maladministrasi: Mengubah hasil kerja Pansel yang telah melalui tahapan resmi adalah bentuk maladministrasi. Hasil seleksi Pansel bersifat final secara substansi selama prosesnya sesuai juknis Ketidakpastian Hukum: Intervensi akan memicu konflik horizontal di tingkat masyarakat dan berpotensi memunculkan gugatan hukum yang panjang, sehingga menghambat pelantikan anggota (DPRK)

Langkah Hukum Terhadap IntervensiJika ditemukan indikasi kuat bahwa hasil seleksi Pansel "dibelokkan" oleh Bupati atau Gubernur Gugatan ke PTUN: Masyarakat adat atau calon yang dirugikan memiliki dasar kuat untuk menggugat Surat Keputusan jika isinya terbukti menyimpang dari Berita Acara hasil seleksi Pansel.Laporan ke Ombudsman RI: Untuk mengusut dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur dalam prosesbirokrasi seleksi. Keberatan kepada Kemendagri: Meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi ulang usulan nama yang masuk guna memastikan bahwa nama-nama tersebut adalah hasil asli dari pleno Pansel tutupnya (PF3)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar