Papua pegunungan Wrtapapuaglobal id Front Justice For Tobias Silak Bersama dan OKP Cipaung (PMKRI),(GMKI),(GMNI),(HMY) (HMKJ)(LBH CCI)(MALARIA),(MAP-P KK Agamua Menuntut sidan 4 terdakwa pembunuhan tobias sillak independen dan ternsparan pelaku pembunuhan Wamena 7-7-2025
Penembakan terhadap Tobias Silak staf Bawaslu kabupaten Yahukimo, pada 20 Agustus 2024, oleh satgas Operasi Damai Cartenz, di jalan. Sekla, merupakan satu dari sekian banyak kasus yang terjadi selama ini di tanah Papua. Dan kasus pembunuhan yang di lakukan oleh aparat keamanan atas nama keamanan negara banyak sekali mengorbankan nyawa manusia Papua. Namun proses penyelesaian terhadap pelaku tidak di lakukan namun hanya di lakukan dengan pembayaran adat dan masalah selesai. Dan pelaku bebas untuk melakukan pembunuhan terhadap manusia Papua.
Manusia Papua dari tahun ke tahun menjadi korban atas nama pembangunan, hak dan kewajiban manusia Papua di abaikan untuk mengekploitasi SDA. Manusia Papua menghadapi situasi hak asasi manusia yang memprihatinkan serta jauh lebih buruk dibandingkan dengan wilayah lain di indonesia. Tidak terlepass dari rangkaian peristiwa kekerasan ditanah Papua penembakan terhadap Alm. Tobias Silak dan Naro Dapla merupakan wujud nyata bahwa papua menjadi daerah operasi militer.
penembakan terhadap Tobias, pada tanggal, 20 Agsustus 202 keluarga korban dan 12 suku yang berada di Kabupaten Yahukimo menolak segala bentuk tawaran (bayar kepala) oleh pihak pelaku Kepolisian Resort Yahukimo dan menuntut pelaku diproses sesuai perbuatan,
Namun dalam proses hukum tidak ada titik terang dengan hasil investigasi nomor 1053/PM.00/R/XI/2024 Perihal rekomendasi KOMNAS HAM RI pada 24-26 september 2024, dan hasil penyidikan ditetapkan empat (4) orang pelaku penembakan Tobias silak dan Naro Dapla.
Kami yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak, menilai dalam proses penyilidikan sampai dengan sidang ke 3 di PN Wamena, bahwa adanya kejanggalan atas kasus Tobias Silak. Pertaman, penggunaan pasal sangkaan yang ringan penyidik kepolisian daerah papua menggunakan pasal sangkaan yang ringan yaitu
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 359 tentang kelalaian menyebabkan luka berat ancaman hukuman paling lama 5 tahun, pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang meniggal, ancaman hukuman paling lama 5 tahun, tidak ada penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya, hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan ancaman paling lama 20 tahun serta penggunaan pasal 55, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Pelaku komandan/atasan satgas Damai Gartenz tidak diproses hukum. Pelaku/tersangka atas nama FERNANDO ALXANDER AUFA Dan MUH. KUNIAWAN KUDU yang diproses hukum adalah anggota Brimob Polda Papua, dibawa kendali satgas Damai Cartenz yang bertugas di Kab. Yahukimo.
Kasus Tobias Silak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pelanggaran HAM berat (UU No. 26 Tahun 2000, tentang peradilan HAM), bukan Yuridis pengadilan pidana umum karena tindakan aparat merupakan kejahatan kemanusiaan dan telah memenuhi unsur sistematis dan meluas. Sidang pertama pembacaan dakwaan, pihak jaksa tidak membuka diri untuk memberikan informasi kepada pengacara Hukum korban dan front Justice or Tobias Silak dan Keluarga korban
Sidang kedua yang di laksanakan di PN Wamena tidak sesuai jadwal waktu.
maka, kami yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak Bersama dan OKP cipayung, Perhimpunan Mahasiswa PMKRI) (GMKI), (GMNI), (HMY) (HMKJ) Lemabaga bantuan Hukum (LBHCCI) (MALARIA) (MAP-P KK Agamua), wamena menuntut dengan tegas;
Sidang 4 terdakwa pembunuhan Alm. Tobias Silak harus independen dan transparan
Pelaku penembakan Alm. Tobias Silak Wajib divonis maksimal dan dipecat dari kesatuan
Segera usut-tuntas pelaku lain termasuk penanggung jawab/koman dan dalam kasus penembakan Alm. Tobias Silak dengan pasal pembunuhan berencana
Negara wajib memperhatikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi keluarga korbanAlm. Tobias Silak. (PI Bhl)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar