Yan Christian Warinussy Kecam Tindakan Main Hakim Sendiri di Kantor Polres Jayapura - WARTA GLOBAL PAPUA

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Yan Christian Warinussy Kecam Tindakan Main Hakim Sendiri di Kantor Polres Jayapura

Sabtu, 30 Desember 2023


Manokwari, WARTAGLOBAL.id - Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mengutuk keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok warga sipil terhadap Muhammad Iqbal di Kantor Polres Jayapura pada Jumat (30/12/2023).


Dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu (30/12/2023), Warinussy mengecam tindakan arogan kelompok warga sipil Nusantara dan Sulawesi Selatan terhadap Iqbal di lingkungan Kantor Polres Jayapura. Sebagai advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius. D. Fakhiri untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A.Maclarimboen yang terkesan "membiarkan" tindakan tersebut terjadi.


"Saya meminta Kapolda Papua memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua untuk memeriksa Kapolres Jayapura tersebut," ujarnya.


Warinussy juga menyerukan agar Kapolres Jayapura segera melakukan pengusutan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan main hakim sendiri dan penganiayaan terhadap Muhammad Iqbal. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang jelas dan harus ditindaklanjuti secara serius.


"Ini adalah delik murni menurut ilmu hukum pidana, jadi saya tidak sependapat jika perlakuan yang cenderung merupakan tindakan persekusi terhadap saudara Iqbal dan keluarganya kemudian mau diselesaikan secara mediasi melalui mekanisme restorative justice," tegas Warinussy.



Warinussy menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat mencoreng citra Polri sebagai aparat dan institusi pelindung rakyat. Menurutnya, video yang merekam kejadian tersebut seharusnya tidak diarahkan untuk meragukan kemampuan Polri dan Polres Jayapura dalam menghadapi kelompok masyarakat dari Nusantara atau Sulawesi Selatan.


“Wibawa penegak hukum benar-benar tercoreng di sini. Sehingga tindakan tegas semestinya diambil oleh Kapolri melalui Kapolda Papua terhadap seorang Kapolres Jayapura dan jajarannya yang bertanggung jawab saat kejadian nahas yang menimpa seorang warga negara bernama Muhammad Iqbal ini,” pungkasnya.


Sebelumnya, beredar video pendek di media sosial yang menampilkan Muhammad Iqbal menyampaikan keterangan terkait kericuhan terkait iring-iringan jenazah Lukas Enembe. Kasus ini akhirnya diselesaikan dengan permintaan maaf dari Iqbal di Mapolres Jayapura di Sentani pada Sabtu (30/12/2023).


Fais./*


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar